PENETAPAN PEMBEBASAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA PROGRAM VOKASI UNESA SEMESTER GENAP 2021/2022

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Rektor Unesa nomor 210/UN38/HK/KM/2021 mengenai perihal mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal. Ada 14 (empat belas) mahasiswa Program Vokasi Unesa yang mendapatkan pembebasan UKT untuk semester genap 2021/2022. Daftar nama-nama mahasiwa dapat dilihat pada lampiran ini. SK Rektor Unesa Penetapan Pembebasan (UKT) Mahasiswa Program Vokasi UNESA Semester Genap 2021/2022
Share It On: