Cuti Akademik
1. Ketentuan Umum
a. Lama cuti sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester dalam kurun waktu studi mahasiswa yang bersangkutan.
b. Cuti akademik dilakukan per semester dan diperhitungkan dalam masa studi dan tidak dilakukan dalam waktu yang berurutan.
c. Cuti akademik tidak diberikan pada semester 1 (satu), kecuali karena keadaan yang dibenarkan oleh pimpinan Universitas.
d. Cuti akademik juga tidak diberikan pada semester akhir masa studi.
e. Mahasiswa yang berstatus cuti tidak diperbolehkan melakukan kegiatan akademik (misalnya: kuliah, UTS, UAS, bimbingan skripsi/tugas akhir termasuk
bimbingan revisi skripsi/TA, PKL, PLP, KKN, maupun kegiatan ekstrakurikuler), kegiatan kemahasiswaan, dan tidak berhak menerima beasiswa.
f. Maksimal sks yang boleh diambil berdasarkan hasil studi semester dan hasil studi komulatif mahasiswa sebelum cuti apabila mahasiswa telah aktif kembali.
g. Jika mahasiswa telah aktif kembali dari cuti akademik besarnya sks maksimal yang boleh diambil didasarkan pada hasil studi semester dan hasil studi
komulatif mahasiswa sebelum cuti akademik.
h. Mahasiswa (cuti akademik) yang akan mengaktifkan status sebagai mahasiswa Unesa, wajib menunjukkan surat cuti ke Bagian Keuangan agar dapat
melakukan pembayaran UKT.
i. Mahasiswa yang memperoleh beasiswa tidak diperkenankan mengajukan cuti akademik.
2. Proses Pengajuan Cuti
a. Mahasiswa mengajukan surat permohonan cuti kepada Rektor melalui fakultas dengan persetujuan dari Dosen Penasihat Mahasiswa dan Kajur/Kaprodi.
b. Kepala BAKPK atas nama Rektor menetapkan surat keterangan cuti akademik.